📚 PPDB & layanan DISDIK bakarangan GRATIS, tidak dipungut biaya. Wujudkan pendidikan berkualitas!
Jl. Pendidikan No. 1, bakarangan (024) 816600 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DISDIK bakarangan bakarangan, struktur sistematis untuk pelayanan pendidikan yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DISDIK bakarangan

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan pendidikan di bakarangan.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan pendidikan dan peningkatan mutu sekolah di bakarangan.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DISDIK bakarangan.

Tim Fungsional

Pengawas sekolah, penilik PAUD/PNF, dan pamong belajar DISDIK bakarangan.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pelayanan pendidikan di bakarangan.

01

Bidang PAUD & Pendidikan Nonformal

Pembinaan PAUD, TK, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan masyarakat di bakarangan.

02

Bidang Pembinaan SD

Pengembangan kurikulum, mutu, dan manajemen sekolah dasar (SD) di bakarangan.

03

Bidang Pembinaan SMP

Pengembangan kurikulum, mutu, dan manajemen sekolah menengah pertama (SMP) di bakarangan.

04

Bidang GTK

Pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan serta pengelolaan SDM pendidikan.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, BOS, gaji, dan administrasi keuangan DISDIK bakarangan.

06

Sub Bagian Perencanaan & Data

Penyusunan rencana, pengelolaan Dapodik, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DISDIK bakarangan dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: PAUD & Pendidikan Nonformal, Pembinaan SD, Pembinaan SMP, serta Guru & Tenaga Kependidikan (GTK).

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Data. Struktur ini memastikan setiap fungsi pelayanan pendidikan di bakarangan berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DISDIK bakarangan berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota bakarangan, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.